PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 142
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
(1) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dilakukan oleh
badan pengelola.
(2) Badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk dan ditetapkan oleh:
- Menteri;
- gubernur atau bupati/wali kota; danf atau
- masyarakat hukum adat.
(3) Badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
(4) Dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat terdiri atas:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa; dan/atau
- badan usaha swasta yang berbadan hukum.
