PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 141
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14O diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian . . .
SK No 132245 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Pengelola Kawasan
