PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 140
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
(1) Pengawasan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya
dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit untuk:
- menjamin kelestarian Kawasan Cagar Budaya;
- mengetahui kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan; dan
- upaya perbaikan Pengelolaan.
(3) Hasil pengawasan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
