PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 139
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
(1) Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b meliputi:
- Pelindungan;
- Pengembangan; dan
- Pemanfaatan.
(21 Ketentuan
SK No 132244 A
PRES IDEN
(2) Ketentuan mengenai Pelindungan, Pengembangan,
dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 131 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya.
Bagian Keempat Pengawasan
