PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 138
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen1rusunan rencana Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai dengan Pasal 137 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pelaksanaan
