PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 137
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
(1) Rencana jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu
1 (satu) tahun.
(2) Rencana jangka pendek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan rencana jangka panjang yang telah ditetapkan.
