PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 136
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
(1) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- visi dan misi;
- strategi;
- kondisi saat ini;
- kondisi yang diinginkan;
- sistem Zonasi;
- sumber pendanaan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
(3) Dalam
SK No 132243 A
PRES IDEN
78
(3) Dalam pen5rusunan rencana jangka panjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada rencana induk Pelestarian Cagar Budaya.
