PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 135
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
(1) Penyusunan rencana Pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 133 huruf b dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf a.
(2) Rencana Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- rencanajangka panjang; dan
- rencana jangka pendek.
