PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 134
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
(1) Inventarisasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 133 huruf a dilakukan oleh pengelola untuk memperoleh data dan informasi potensi kawasan.
(21 Data SK No 132242 A
FRESIDEN
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas aspek arkeologi,
lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya.
