PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 133
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
Perencanaan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a meliputi:
- inventarisasi potensi kawasan; dan
- pen5rusunan rencana Pengelolaan.
