PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 132
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dilakukan melalui kegiatan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.
Bagian Kedua Perencanaan
