Pasal 131
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap pengajuan permohonan izin Perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kelestarian Cagar Budaya.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat(2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan mengeluarkan izin Perbanyakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.
(4) Izin Perbanyakan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut apabila dalam proses Perbanyakan tidak sesuai dengan teknik, alat, dan proses Perbanyakan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) permohonan izin Perbanyakan ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan wajib memberitahukan alasan penolakan beserta pertimbangan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling larna 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.
SK No 132241 A
PRESIDEN
76
Bagian Kesatu Umum
