PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 130
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Cagar
Budaya dengan cara Perbanyakan setelah mendapatkan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan melalui surat permohonan yang paling sedikit memuat:
- identitas pemohon atau pelaksana Perbanyakan;
- latar belakang dan tujuan Perbanyakan; dan
- identitas Cagar Budaya.
(3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilampiri dengan:
- dokumen yang memuat mengenai teknik, alat, dan proses Perbanyakan; dan
- surat persetujuan dari pemilik atau yang menguasai Cagar Budaya jika pemohon bukan pemilik atau yang menguasai.
