PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 129
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Menteri, gubernur, danf atau bupati/wali kota
melakukan pemantauan terhadap Pemanfaatan Cagar Budaya yang dilakukan oleh Setiap Orang.
(2) Menteri
SK No 132239 A
PRES IDEN
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang luar negeri melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengoordinasikan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya yang berada di luar negeri.
Paragraf 2 Pemanfaatan dengan Cara Perbanyakan
