Pasal 128
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap pengajuan permohonan izin Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127.
(21 Verifikasi
SK No 132238 A
PRES IDEN
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keamanan, kemanfaatan, keterawatan, keaslian, serta nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya dan masyarakat.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat(21, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan mengeluarkan izin Pemanfaatan.
(4) lzin Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dicabut apabila pemanfaatannya: tzin Pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau
- terbukti menyebabkan kerusakan Cagar Budaya.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21permohonan izin Pemanfaatan ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan wajib memberitahukan alasan penolakan beserta pertimbangan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.
