Pasal 127
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Pemanfaatan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh:
- Setiap Orang yang tujuannya melakukan Pengelolaan dalam Pemanfaatan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata; atau
- Setiap Orang untuk tujuan kepentingan pribadi dan nonkomersial.
(2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah memperoleh izin Pemanfaatan dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.
(3) Pemanfaatan
SK No 132237 A
PRESIDEN
(3) Pemanfaatan Cagar Budaya oleh Setiap Orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memerlukan tzin Pemanfaatan.
(4) Permohonan izin Pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diajukan oleh Setiap Orang yang memanfaatkan Cagar Budaya.
(5) Permohonan izin Pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan melalui surat permohonan dengan melampirkan:
- fotokopi identitas pemohon;
- dokumen rencana Pemanfaatan; dan
- surat persetujuan dari pemilik atau yang menguasai Cagar Budaya jika pemohon bukan pemilik atau yang menguasai.
(6) Dokumen rencana Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas:
- maksud dan tujuan;
- nama dan lokasi Cagar Budaya;
- ruang lingkup;
- jadwal pelaksanaan;
- uraian kegiatan;
- penjamin kegiatan;
- identitas pemohon; dan
- personil/peserta.
