PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 126
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota memfasilitasi
Pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh Setiap Orang.
(2) Fasilitasi Pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pemberian izin Pemanfaatan;
- dukungan Tenaga Ahli Pelestarian;
- dukungan dana; dan/atau
- pelatihan.
(3) Setiap Orang dapat memperoleh fasilitasi Pemanfaatan
Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan mengajukan permohonan fasilitasi atau Pemanfaatan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.
