PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 125
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan upaya Pelestarian Cagar Budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(2) Pemanfaatan Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan
Cagar Budaya harus sesuai dengan Zonasi berdasarkan pembagian zonayang telah ditetapkan.
(3) Pemanfaatan Cagar Budaya dapat dilakukan untuk
kepentingan:
- agama;
- sosial;
- pendidikan;
- ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kebudayaan; dan
- pariwisata.
