Pasal 124
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111
huruf c dilakukan terhadap Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya, dengan melakukan kegiatan yang berupa:
- mempertahankan nilai-nilai yang melekat;
- menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan;
- mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau
- mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
(21 Dalam
SK No 132235 A
PRESIDEN
70
(2) Dalam melakukan Adaptasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemilik atau yang menguasai Cagar Budaya harus mendapatkan izin Adaptasi.
(3) Ketentuan mengenai perizinan Revitalisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O sampai dengan Pasal 122 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan perizinan Adaptasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan
pelaksanaan Adaptasi dalam Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pemanfaatan Paragraf 1 Umum
