PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 148
BAB 5 — INSENTIF DAN KOMPENSASI
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan dapat memberikan Insentif kepada pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya yang telah melakukan Pelindungan Cagar Budaya.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- fasilitas perpajakan berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, pa
