PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 14
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
Izin pencarian ODCB di air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf b diberikan oleh:
- Menteri untuk pencarian ODCB di laut di atas 12 (dua belas) mil dan sungai yang berada di 2 (dua) vrilayah provinsi atau lebih;
- gubernur untuk pencarian ODCB di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, sungai, danau, dan waduk yang berada di 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau lebih; atau
- bupari/wali kota untuk pencariarr ODCB di sungai, danau, rvaduk, sumur, dan rawa di wilayahnya.
