PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 13
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(ll lzin pencarian ODCB di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
- izin pencarian ODCB di luar Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya; dan
- izin pencarian ODCB di dalam Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya. (21 lzin pencarian ODCB di luar Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh bupati/wali kota.
(3) rzin
SK No 132179 A
PRESIDEN
(3) Izin pencarian ODCB di dalam Situs Cagar Budaya
atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh:
- Menteri untuk pencarian ODCB di Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional;
- gubernur untuk pencarian ODCB di Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya peringkat provinsi; atau
- bupati/wali kota untuk pencarian ODCB di Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya peringkat kabupaten/ kota.
