Pasal 15
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Sebelum mengajukan izin pencarian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Setiap Orang yang melakukan pencarian ODCB lrarus memiliki izin tempat pencarian dari pemilik dan/atau yang mengr.rasai lokasi untuk pencarian ODCB di darat dan/atau di air.
('2) Dalanr
SK No 132404 A
PRESIDEN
_ 15_
(2) Dalam hal pencarian ODCB di air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laut, Setiap Orang harus memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur sesuai dengan kewenangan.
(3) Izin tempat pencarian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
