PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 7
BAB 2 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pemerintah Daerah provinsi yang mengusulkan atau menyampaikan pembentukan KEK. (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mengusulkan atau menyetujui pembentukan KEK.
(3) Dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit meliputi:
- komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan; dan perizinan, b. pendelegasian kewenangan di bidang fasilitas, dan kemudahan.
