PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 6
BAB 2 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Rencana tala ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam yang Pasal 5 huruf a meliputi kawasan budi daya peruntukannya berdasarkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
