Pasal 48
BAB 5 — PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Ad istrator dalam menyelerrggarakan PTSP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) mendapat Pendelegasian Wewenang dari menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota yang memiliki kewenangan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, fasilitas, dan kemudahan. (21 Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota yang berwenang mengeluarkan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, fasilitas, dan kemudahan di KEK dapat menunjuk penghuburrg dengan Administrator.
(3) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan melalui peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota.
(4) Administrator memberikan rekomendasi kepada
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, perizinan lainya, fasilitas, dan kemudahan yang berdasarkan undang-undang tidak didelegasikan.
(5) Penunjukan penghubung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota.
