Pasal 47
BAB 5 — PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf a dibentuk oleh Dewan Kawasan. (21 Administrator bertugas:
- memberikan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya serta nonperizinan yang diperlukan bagi Pelaku Usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
- melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK yang dilakukan oleh Badan Usaha pengelola KEK; dan
- menyampaikan laporan operasionalisasr KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
(3) Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya
serta nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan oleh Administrator melalui PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya
oleh Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang. mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(5) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian
operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Administrator berwenang memberikan:
- arahan kepada Badan Llsaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan
- teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK.
(6) Laporan. . .
SK No 017189 A
PRESIDEN
-.28 -
(6) Laporan operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(7) Laporan operasionalisasi KEK secara insidental
disampaikan dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera.
(8) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK beroperasi.
