Pasal 4
BAB 2 — PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diberlakukan dalam hal:
- pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
- pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.
(3) Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme
pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
