PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
Pasal 3
BAB 2 — PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
(1) Bentuk kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk
badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pengertian Badan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Bentuk . . .
(2) Bentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
