Pasal 5
BAB 3 — BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
(1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pemakaian . . .
(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:
- tujuan produktif; atau
- tujuan konsumtif.
(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:
- tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
