PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk
mendapatkan manfaat ekonomi.
(2) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
