PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya.
(2) Investasi Langsung pada bidang lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
