PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b dapat dilakukan dengan cara:
kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership); dan/atau
kerjasama . . .
- kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan selain pola kerjasama pemerintah dan swasta (Non Public Private Partnership).
