PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk:
- investasi Surat Berharga; dan/atau
- Investasi Langsung.
(2) Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau
- investasi dengan cara pembelian surat utang.
(3) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- Penyertaan Modal; dan/atau
- Pemberian Pinjaman.
(4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Badan Investasi Pemerintah.
