PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Investasi Pemerintah dimaksudkan untuk memperoleh
manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
