PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Dewan Pengawas pada Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja belum dibentuk, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas dilaksanakan oleh Komite Investasi Pemerintah.
