PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali yang telah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersendiri, wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
