PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 30
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis
mutandis terhadap pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
