PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 29
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk satuan kerja
perangkat daerah yang sesuai dengan bidang tugasnya untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
(2) Penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah.
