PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 28
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kepala/direktur dan pegawai Badan Investasi Pemerintah dilarang terafiliasi dengan Badan Usaha yang menjadi penerima Investasi Pemerintah.
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kepala/direktur dan pegawai Badan Investasi Pemerintah dilarang terafiliasi dengan Badan Usaha yang menjadi penerima Investasi Pemerintah.