PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Dalam hal Investasi Pemerintah dilakukan dengan pola
kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership) dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya, Badan Investasi Pemerintah dapat memberikan dukungan finansial dan/atau dukungan lainnya.
(2) Pemberian dukungan finansial dan/atau dukungan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui skema pembagian risiko yang harus ditanggung oleh Badan Investasi Pemerintah dan Badan Usaha.
