PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan Investasi Pemerintah,
Badan Investasi Pemerintah wajib menerapkan manajemen risiko.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
