Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan
Divestasi Surat Berharga sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Dalam keadaan tertentu, kepala/direktur Badan Investasi
Pemerintah dapat melakukan Divestasi terhadap surat berharga sebelum masa waktu yang telah ditentukan.
(3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah dapat
melakukan Divestasi terhadap kepemilikan Investasi Langsung dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
