PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka
pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga melakukan
pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan
pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Investasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) meliputi pemantauan/monitoring, evaluasi dan pengendalian.
