PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan investasi kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan atas pelaksanaan
kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
