PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang
belum diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang telah
diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
