PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyusun laporan
keuangan dan kinerja badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
disajikan oleh:
- satuan kerja, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
- badan hukum, sebagai bagian yang terpisahkan dari laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri Keuangan.
