PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah bertanggung
jawab atas pengelolaan dana dan barang yang berada dalam kewenangannya kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab
kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan Investasi Langsung dalam penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya yang berada dalam penguasaannya.
(3) Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden
dari segi hak dan kewenangan investasi serta ketaatan terhadap peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan Investasi Pemerintah.
