PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Investasi dengan cara pembelian saham dapat dilakukan
atas saham yang diterbitkan perusahaan.
(2) Investasi dengan cara pembelian surat utang dapat
dilakukan atas surat utang yang diterbitkan perusahaan, pemerintah, dan/atau negara lain.
(3) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), didasarkan pada penilaian kewajaran
harga surat berharga yang dapat dilakukan oleh Penasihat Investasi.
(4) Pelaksanaan investasi dengan cara pembelian surat utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila penerbit surat utang memberikan opsi pembelian surat utang kembali.
