PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Perencanaan Investasi Pemerintah meliputi:
- perencanaan Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah; dan
- perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Perencanaan . . .
(2) Perencanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh setiap Badan Investasi Pemerintah.
(3) Perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun setiap tahun anggaran dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
perencanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
